MIH UMSU~Medan || Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali menggelar Asesmen Kecukupan bagi calon mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Asesmen sesi ketiga ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 13 Februari 2026.
Asesmen diikuti oleh 28 calon mahasiswa dari total 60 pendaftar yang telah melengkapi Formulir Evaluasi Diri (FED). Para peserta dibagi ke dalam dua ruang asesmen (room) yang masing-masing dipandu oleh asesor berpengalaman dari Prodi MIH UMSU. Sementara itu, calon mahasiswa yang belum melengkapi FED dijadwalkan mengikuti asesmen pada sesi berikutnya.
Ketua Prodi MIH UMSU, Assoc. Prof. Idah Nadira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa asesmen kecukupan merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas akademik peserta RPL. “Program RPL memberi ruang bagi pengalaman profesional untuk diakui secara akademik. Namun, pengakuan tersebut harus melalui proses asesmen yang objektif dan terukur, terutama terkait kesesuaian dokumen dan relevansi pengalaman kerja dengan capaian pembelajaran di Magister Ilmu Hukum,” ujarnya.
Menurutnya, peserta asesmen sesi ketiga ini berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari anggota Kepolisian, jaksa, aparatur sipil negara (ASN), hingga advokat. Seluruhnya telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1).
Senada dengan itu, Sekretaris Prodi MIH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H., menambahkan bahwa asesmen difokuskan pada verifikasi dan kecukupan dokumen pendukung calon mahasiswa.
“Dokumen yang dinilai meliputi ijazah S1, surat keterangan kerja, daftar riwayat hidup, serta berbagai sertifikat pengalaman kerja. Semua itu menjadi dasar untuk melihat sejauh mana pengalaman profesional calon mahasiswa dapat direkognisi melalui skema RPL,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama asesmen bukan sekadar administratif, melainkan memastikan adanya keselarasan antara dunia kerja dan dunia akademik. Dengan demikian, mahasiswa RPL diharapkan mampu mengikuti perkuliahan Magister Ilmu Hukum secara optimal dan berkontribusi secara substantif dalam diskursus akademik.
Melalui pelaksanaan asesmen kecukupan ini, Prodi MIH Pascasarjana UMSU menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu pendidikan tinggi, sekaligus membuka akses pendidikan lanjutan yang inklusif dan berbasis pengalaman nyata di dunia profesional.

Berikut nama Asesor dan peserta Asesmen
ROOM 1
Asesor: Assoc. Prof. Idah Nadira, S.H., M.H.
Peserta Asesmen:
1. Amelia Pratiwi Tambunan
2. Ansor Harahap
3. Crisanta Situmorang
4. Danield Jakobson Simanjuntak
5. Desi Putriani Pelis
6. Genta Patri Putra
7. Hari Pramana
8. Indra Arfansyah Nasution
9. Jefri Simanjuntak
10. Khairul Hadi
11. Mairedoh Afera
12. Mardison
13. Melki Andria
14. Nuzulul Ardhie Wibowo
ROOM 2
Asesor: Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H.
Peserta Asesmen:
1. Muhammad Havidh Rahmattullah
2. Muhammad Iqbal Maulana
3. Nadini Cista
4. Nathan Andrew Daniel Limbong
5. Pengejapen
6. Putra Perdana Situmorang
7. Ramza Harli
8. Rizka Fauzan
9. Rizki Adiputra Mepa
10. Rizki Ramadhan
11. Sry Rahmayani Saragih
12. Sunardi Sanjaya
13. Syafruddin Lubis
14. Tarmizi Lubis
15. Wahyu Andrian
16. Fahmi Sufi Maulana

